pemkab muba
Kemendagri

Kemendagri-KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah Melalui Integrasi Data SIPD

17
×

Kemendagri-KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah Melalui Integrasi Data SIPD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0009
Diskusi intensif yang digelar Kemendagri Bina Bangda dengan KPK untuk mengintegrasikan data dan program pencegahan korupsi, dengan memanfaatkan SIPD sebagai tulang punggung stransparansI. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan efisien, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat kolaborasi strategis pencegahan celah korupsi di tingkat daerah.

Melalui diskusi intensif yang digelar di Ruang Rapat SUPD IV Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (28/7), kedua lembaga sepakat untuk mengintegrasikan data dan program pencegahan korupsi, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tulang punggung stransparansi.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Tugas Integritas Sektor Publik KPK, Wahyu Dewantara Susilo, mengawali diskusi dengan menyoroti pentingnya akurasi data dalam membangun peta risiko korupsi yang menjadi bagian dari Kajian Pencegahan Terinteregasi.

“Data yang terfragmentasi membuat pengawasan menjadi sulit. Melalui kemitraan ini, Kemendagri akan menjadi mitra utama kami dalam menyediakan data valid dari SIPD. Kami akan menyusun ‘peta jalan’ pencegahan korupsi lintas lembaga yang berbasis data nyata, bukan asumsi,” jelas Wahyu.

KPK ingin memastikan bahwa program-program pencegahan korupsi dari pusat benar-benar efektif dan tidak menjadi beban birokrasi bagi daerah. “Dengan kolaborasi erat bersama Kemendagri, kami berharap dapat mengidentifikasi irisan program yang ada, sehingga sinergi antarlembaga dapat diperkuat dan potensi risiko korupsi dapat diminimalisasi sejak tahap perencanaan,” tambah Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa tujuan utama kajian ini bukan untuk menambah beban kerja daerah, melainkan merapikan sistem yang ada.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran pencegahan korupsi benar-benar efektif. Selama ini, banyak program dari berbagai kementerian yang saling beririsan. Dengan duduk bersama Kemendagri, kami bisa memetakan mana yang perlu disinkronkan agar tidak ada duplikasi yang membuang waktu dan biaya,” terang Wahyu.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menyoroti peran vital Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai sebagai instrumen paling berpengaruh dalam tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

“SIPD bukan sekadar instrumen administratif dan aplikasi penginputan data, tetapi menjadi tulang punggung transparansi perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap program/kegiatan beserta anggaran dirancang tersistem dan terukur dari awal perencanaan sampai akhir pelaksanaan,” jelas Rendy.

Modul SIPD juga dapat digunakan sebagai alat pantau pencapaian realisasi yang akan menghubungkan data kinerja tahun berjalan, sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahun berikutnya. Apabila ada ketidakwajaran dalam serapan anggaran atau capaian kinerja, sistem akan mendeteksinya lebih dini.

“Lewat fungsi transparansi ini, instrumen SIPD dapat membantu KPK untuk mendeteksi dan mencegah celah korupsi di tingkat daerah,” ungkap Rendy.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan legalitas SIPD yang dikelola Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan Menteri.

“SIPD bukan sekadar aplikasi buatan Kemendagri, melainkan amanat sebuah konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel,” kata Rendy.

Legalitas SIPD sangat kokoh karena berakar pada UU No. 23 Tahun 2014. Bagi pemerintah daerah, menggunakan SIPD bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas pengelolahan uang rakyat. “Kegagalan dalam memanfaatkan SIPD secara optimal dapat dianggap sebagai kelalaian dalam memenuhi amanat undang-undang untuk menyediakan informasi publik yang transparan,” imbuh Rendy.

Untuk menjaga konsistensi perencanaan jangka panjang, perwakilan teknis SIPD Kemendagri, Ika Puji Astuti, membahas tantangan teknis dalam perencanaan daerah, khususnya terkait perubahan kode kegiatan dan program di tingkat daerah.

“Seringkali terjadi kebingungan saat kode sub-kegiatan berubah antara periode RPJMD dan RKPD. Untuk itu, SIPD kini dilengkapi fitur ‘reverse tracking’ atau penelusuran balik. Fitur ini memastikan sejarah penggunaan anggaran tetap bisa dilacak meskipun kodenya berubah. Ini menutup celah administratif yang sering disalahgunakan di tingkat daerah,” jelas Ika.

Menurut Ika, banyak kepala daerah yang merasa terjepit oleh banyaknya laporan dan program dari pusat. Diskusi hari ini adalah wadah bagi kami untuk menjaring keluhan tersebut. Tujuannya sederhana, yaitu membuat regulasi yang ramah daerah, namun tetap ketat dalam prinsip anti-korupsi.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa-Bali) Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga, menyoroti secara akurat tentang tantangan dan hambatan penerapan SIPD di tingkat Pemerintah Daerah berdasarkan situasi dan kondisi terkini.

“Penerapan SIPD di tingkat pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan yang cukup kompleks. Hambatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek sumber daya manusia, budaya kerja birokrassi, dan infrastruktur,” ungkap Yoppy.

Dengan memahami tantangan dan hambatan ini secara akurat, lanjut Yoppy, Kemendagri dan KPK dapat merancang strategi pendampingan yang lebih tepat sasaran, sehingga SIPD benar-benar menjadi salah satu instrumen kredibel pemerantasan korupsi, peningkatan kinerja daerah, bukan sekadar beban digital.

Hasil utama dari diskusi ini adalah komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan pertukaran data dan koordinasi intensif. Kemendagri akan bertindak sebagai mitra utama KPK dalam menyediakan data terkait program dan mekanisme yang menyasar pemerintah daerah melalui SIPD. Sementara itu, KPK akan menyusun peta awal program pencegahan korupsi lintas lembaga berdasarkan data di SIPD.

Kemendagri dan KPK juga sepakat komunikasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memperdalam pemetaan regulasi dan menindaklanjuti temuan-temuan awal, sebagai langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan terintegrasi.

Dengan integrasi data dan koordinasi yang lebih kuat antara KPK dan Kemendagri, diharapkan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT