Kemendagri

Kemendagri Dorong Percepatan Perizinan Pertashop di Daerah

662
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud. (f/ist)

Mjnews.id – Program Pertashop dapat memberikan berbagai manfaat bagi daerah, baik dari sisi perekonomian daerah maupun dari sisi masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat.

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud pada acara Rapat Audiensi Pusat dan Daerah Percepatan Dukungan Perizinan Layanan Program Pertashop di Daerah, Selasa, (18/07/2023) melalui virtual Zoom Meeting.

ADVERTISEMENT

Workshop/FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.4.7.1/270/SJ tanggal 16 Januari 2023, tentang operasional sementara Pertashop yang akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2023. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah cepat agar Pertashop yang sudah beroperasi dapat segera mendapatkan izin untuk terus berlanjut dan berkembang.

“Manfaat Pertashop bagi pemda adalah meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” kata Restuardy Daud.

Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dari operasi Pertashop, termasuk dari penjualan bahan bakar dan produk ritel lainnya, dapat memberikan sumbangan pada pendapatan daerah melalui pajak, royalti atau kontribusi lain.

Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah, Program Pertashop pun memberikan dampak baik bagi masyarakat yaitu pemerataan distribusi energi dan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sama sekaligus mengurangi angka pengangguran di seluruh Indonesia.

Ketersediaan bahan bakar di Pertashop membantu memfasilitasi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan sektor transportasi. Untuk itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, sesuai tugas dan fungsinya turut mendorong serta mendukung penyelenggaraan program Pertashop kerjasama dengan PT. Pertamina (persero).

Hal ini dikarenakan sebaran Pertashop di seluruh pelosok negeri kerap ditemukan kendala mengenai perizinan Pertashop.

Direktur Pemasaran Regional PT. Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menambahkan bahwa, Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi.

Namun tak bisa dipungkiri, mendirikan Pertashop atau toko ritel di stasiun bahan bakar milik PT. Pertamina, dapat menghadapi beberapa kendala dan tantangan.

“Dukungan yang konsisten dan terintegrasi dari berbagai pihak akan membantu meningkatkan kesuksesan dan dampak positif dari program Pertashop. Kerjasama dan komitmen dari semua pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan dari penyelenggaraan program Pertashop,” ucapnya.

Exit mobile version