Kemendagri

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kemendagri Paparkan Nilai Ekonomi Karbon

661
forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca
Kemendagri selenggarakan forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca. (f/ist)

Selanjutnya, Tenaga Ahli Winrock International Arif Budiman mengatakan peran Kemendagri dalam pencapaian NDC adalah sebagai pengembang kapasitas pemerintah daerah, pelaku aksi mitigasi, penyusun kerangka kerja, jaringan komunikasi, dan penyusun kebijakan rencana dan program, meskipun pelaksanaannya dipimpin oleh kementerian teknis sesuai dengan sektornya. Namun, Kemendagri berperan dalam menyelaraskan NDC dengan kebijakan pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Khoirunurrofik menjelaskan dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon berdasarkan amanat Perpres 98/2021, pemerintah daerah perlu menyusun baseline Emisi GRK dan target penurunan emisi provinsi serta Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. Namun untuk itu, daerah membutuhkan pendanaan untuk program atau kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi, selain APBN dan APBD.

ADVERTISEMENT

Tenaga Ahli Research Center for Climate Change (RCCC) UI Riko Wahyudi memaparkan cara pelibatan masyarakat di offset emisi di sektor Forest and Other Land Used (FOLU) yakni dengan mendorong percepatan perizinan dan pendampingan perhutanan sosial yang bekerja sama dengan mitra pembangunan, terutama LSM dalam pendampingan untuk pengembangan proyek karbon dari perhutanan sosial. Selain itu, menjadikan bisnis karbon sebagai salah satu rencana bisnis perhutanan sosial dengan membentuk kelompok usaha perhutanan sosialnya serta mendorong status kelompok usaha perhutanan sosial menjadi perak.

Selanjutnya, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka) Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yakni dapat berasal dari APBN dan/atau APBD, usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan NEK, alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan NEK, terutama bagi kegiatan adaptasi perubahan iklim, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada penutup, mewakili Setditjen Bina Pembangunan Daerah, Kepala Subdirektorat Kehutanan SUPD I Dyah Sih Irawati menyampaikan forum pemahaman bersama tentang pelaksanaan mitigasi emisi gas rumah kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dapat menjadi langkah awal Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas yang diberikan untuk memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline emisi GRK provinsi.

Selain itu, juga dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan target mitigasi perubahan iklim provinsi; melakukan pembahasan hasil penyusunan Rencana Aksi Mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota; mengkoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional di tingkat provinsi; serta mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam dokumen perencanaan daerah terkait dengan target penurunan GRK sesuai dengan kebijakan NDC pada 2030.

(rel)

Exit mobile version