Kemendagri

Kemendagri dan BI Percepat dan Perluas Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

182
High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia
High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia yang berlangsung di Function Room, Gedung Thamrin, Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024). (f/puspen)

Mjnews.idKemendagri dan Bank Indonesia (BI) menjalin kerjasama untuk mempercepat dan memperluas penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Komitmen tersebut diumumkan dalam High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia yang berlangsung di Function Room, Gedung Thamrin, Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).

Pertemuan ini mengusung tema “Percepatan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda)”. Selain pembahasan strategis, acara juga mencakup uji coba transaksi menggunakan fitur Online Payment Virtual Card Tokenization, yang merupakan pengembangan terbaru dari Kartu Kredit Indonesia setelah QRIS dan kartu fisik.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. Permendagri tersebut memberikan petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejalan dengan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri,” jelas Horas Maurits Panjaitan.

Maurits menyoroti bahwa jenis kartu kredit yang digunakan oleh pemda saat ini adalah Kartu Kredit Indonesia, yang diterbitkan oleh bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding). Pihaknya menegaskan komitmen untuk memperluas dan mempercepat penggunaan KKPD karena memberikan manfaat signifikan bagi pemda.

Penggunaan KKPD, menurut Maurits, juga menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemda untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.

“Penggunaan KKPD pada pemda memiliki berbagai manfaat, seperti percepatan realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, dan peningkatan akuntabilitas pembayaran tagihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan bahwa pengembangan KKI dengan fitur Online Payment bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dirinya berharap agar penggunaan Kartu Kredit Indonesia, baik kartu fisik maupun KKI online, dapat segera diimplementasikan oleh pemda.

“Dengan penggunaan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization, diharapkan pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan menggunakan UP,” tambahnya.

Maurits menekankan pentingnya kerja sama efektif antara pihak-pihak terkait, termasuk Kemendagri, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemda, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam konteks percepatan dan perluasan KKI, juga diperlukan upaya optimalisasi izin penerbitan KKI kartu fisik dan KKI fitur online payment kepada Bank BPD dan Bank Kerja Sama (Co-Branding) dari BI dan OJK.

Terakhir, Maurits meminta gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. “Dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir,” pungkas Maurits.

Exit mobile version