pemkab muba
Kemenhaj

Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP untuk Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah

19
×

Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP untuk Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260723 WA00201

MJNEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui akselerasi interoperabilitas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) melalui Informasi Pembangunan Daerah dengan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut penjajakan interoperabilitas kedua sistem guna mendukung tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. Pertemuan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua mengatakan interoperabilitas SIPD dan MCSP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, integrasi kedua sistem tidak hanya berfokus pada pertukaran data, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan informasi yang mampu mendukung analisis risiko serta pengambilan kebijakan secara lebih tepat sasaran.

“Interoperabilitas SIPD dan MCSP bukan sekadar menghubungkan dua sistem informasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis data. Melalui integrasi ini, data perencanaan daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi risiko korupsi sejak proses perencanaan hingga penganggaran,” ujar Maruli.

Interoperabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keterlacakan data, memperkuat validasi berbasis bukti, serta mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan juga mengungkapkan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dalam penguatan penyusunan Dokumen Perencanaan Pembanguna Daerah terutama kaitannya dengan pokok-pokok pikiran anggota DPRD sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 86 tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

Substansi tersebut akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan dalam pedoman penyusunan RKPD yang bersifat tahunan sehingga penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat lebih akuntabel dan berintegritas.

“Kami menyambut baik masukan dari KPK dan akan mengakomodasi substansi tersebut dalam penyusunan Pedoman RKPD bersifat tahunan. Harapannya, regulasi yang disusun semakin mampu mendukung tata kelola perencanaan daerah yang transparan, akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan,” jelas Iwan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri dan KPK sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam implementasi interoperabilitas antara SIPD dan MCSP, termasuk mekanisme pertukaran data, penguatan transparasi melalui kertas kerja pemerintah daerah, serta penyelarasan regulasi yang mendukung implementasi sistem secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terwujudnya sistem perencanaan pembangunan daerah yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel guna mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT