banner pemkab muba
Kabupaten SolokKesehatan

Dendi Galang KPS Gantung Ciri, Wagub Sumbar akan Launching Ambulans Baru

87
×

Dendi Galang KPS Gantung Ciri, Wagub Sumbar akan Launching Ambulans Baru

Sebarkan artikel ini
Audy Joinaldy Akan Launching Ambulans Baru
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy akan launching ambulans baru pada Sabtu (26/6/2022) mendatang. (f/ist)

Kabupaten Solok, MJNews.id – Sejak ambulans ditarik dan dikandangkan Pemkab. Solok bersama mobil dinas di baru-baru ‘penguasaan’ kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar, nyaris tidak satu pun tersisa ambulans hasil Pokir DPRD tertinggal di Dapil Konstituennya. Suasana Ramadhan menjelang Lebaran tahun 2021, barusan Bupati Solok dilantik (hasil Pilkada) pasangan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH selisih 814 suara dengan rivalnya Novi Chanda-Yulfadri berujung di MK, menginstruksikan kendaraan dinas plat merah, yang diparkirkan pada halaman perkantoran Kabupaten Solok.
Walau terjadi gejolak saat itu, DPRD sebagai pengawas pun tidak berkutik, DR. Dendi, S.Ag, MA dari Fraksi PPP membuat gagasan, untuk membeli ambulans secara badoncek, yang menamakan Komunitas Pencinta Sedekah (KPS) Gantung Ciri, melalui sebaran pesan Whatsapp direspon warga hingga masyarakat perantauan, lewat daftar list yang sudah diatas 200-an orang. Sekarang ambulans merk Grand Max seharga Rp. 150 juta itu sudah ada meski uang baru terkumpul Rp. 91.130.000.
“Sejak itu kita mulai menjalankan/mengisi list, siapa saja yang mau ikut 10.000, 20.000, 50.000 atau berapa saja, seikhlasnya, hingga dana untuk membeli ambulans, donasi Rekening Mandiri Dendi, 1110004553034”, ujarnya.
‘Dengan Bersama Kita Pasti Bisa,” sebut Dendi kepada wartawan di Arosuka.
Walau sudah setahun, Insya Allah ambulans (baru) KPS Gantung Ciri, akan dilaunching oleh Wakil Gubernur Sumbar, Dr. Audy Joinaldy, S.Pt, M.Sc, MM, IPM, ASEAN.Eng pada Sabtu (25/6/2022) dalam kemasan acara ‘Jalan Santai’.
Pengelolaan Barang Daerah ala Bupati Epyardi
Dilansir lewat jejak digital, bahwa Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam instruksi terdapat empat poin yang ditekankan adalah Pertama, Memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya. Kedua, Menarik kembali kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang masih terdaftar dan jelas peruntukannya dalam buku inventaris barang di masing-masing-masing perangkat daerah yang dipimpinnya, baik yang di bawah pejabat eselon II, III, IV dan staf yang disebabkan mutasi atau promosi, maupun pegawai lainnya yang tidak lagi memegang jabatan struktural ataupun yang telah memenuhi masa pensiun. Ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Barang agar menyampaikan laporan terkait hal tersebut di atas kepada Bupati Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. Keempat, Melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab dalam 3×24 jam, sebelum ditarik paksa oleh Tim Penertiban Barang Milik Daerah.
“Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampau disebabkan oleh kelalaian Kepala OPD yang tidak melaksanakan fungsinya selaku Pengguna Barang akan diberikan sanksi/tindakan tegas”.
(way)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600