BeritaKota SawahluntoKPU

KPU Sawahlunto Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD, Ini Detailnya

219
Kpu Sawahlunto Tetapkan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota Dprd
KPU Sawahlunto Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Hamdani memimpin Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Sawahlunto.

Rapat yang dipimpin langsung ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani tersebut juga dihadiri Penjabat Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan, Waka Polres, beserta Forkopimda dan juga Pimpinan Partai Politik serta Insan Media Kota Sawahlunto berlangsung di Khas Ombilin Kamis malam, 2 Mei 2024.

Dalam rapat pleno tersebut KPU telah menetapkan Partai Golkar memperoleh 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, Nasdem 2 Kursi dan Gerindra 1 kursi.

“PAN dan PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meraih masing – masing 1 kursi, Dapil II sama-sama meraih 2 kursi dan dapil II juga sama meraih 1 kursi. Partai Golkar di Dapil I meraih 1 kursi, dapil II tidak ada sementara di dapil II meraih 2 kursi. Partai Demokrat di dapil 1 dan III meraih masing-masing 1 kursi sementara di dapil II tidak ada. PKB didapil 1 dan dapil II masing-masing 1 kursi. PKS didapil 1 dan III masing-masing meraih 1 kursi. Nasdem di dapil II dan III masing-masing 1 kursi serta Partai Gerinda 1 kursi di dapil III,” papar Hamdani menguraikan.

Hamdani juga menguraikan,(PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama raih 4 kursi dari 20 kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto.

Adapun calon terpilih ditetapkan, PAN; Riyanda Putra, Syafwan Effendi, Fatrionaldi dan Susi Muharini. Sedangkan dari PPP, Jaswandi, Revanda Tri Utami, Siadi dan Nurilman. Partai Golkar, Sarijanus Kahar, Elfia Rita Dewi dan Beni Ricardo Rizal. Partai Demokrat; Idrayeni dan Jhoni Warta. PKS; Lazuardi dan Hamdani. untuk PKB, Roni Eka Putra dan Nico Adrian. Sementara Nasdem, Rio Mardanil dan Ronal Kardinal serta Partai Gerindra, Masril.

“Calon terpilih melalui partai dimintakan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LKHN) ke KPK RI dalam rentang waktu 21 hari sebelum pelantikan,” pungkas Hamdani.

(Uni)

Exit mobile version