BeritaKriminalitasMusi Banyuasin

Polres Muba Bekuk Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

951
Polres Muba Bekuk Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Polres Muba Bekuk Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Terindikasi sebagai tukang suplai narkotika, AP (31) warga Sukarami, Palembang dibekuk oleh personel Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman, pada Kamis 25 Juli 2024, di perkebunan sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Mengetahui kedatangan Polisi, AP sempat membuang tas sandang yang dipegangnya dengan cara dilemparkan, dan hal tersebut diketahui oleh polisi yang langsung mengamankan AP dan memeriksa tas sandang yang dibuangnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata di dalam tas sandang tersebut ditemukan 36 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,69 gram dan 14 butir diduga narkotika dalam bentuk tablet (ekstasi).

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Kamis 1 Agustus 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AP, warga Sukarami Palembang.

“Yang bersangkutan kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan ada orang Palembang yang masuk ke Desa Tanjung Dalam sering membawa dan mengedarkan narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” jelas AKP Zanzibar Zulkarnain, Kasat Narkoba yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu.

“Kini AP sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dari hasil laboratorium forensik bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam tas sandang AP adalah benar narkotika jenis sabu-sabu dan jenis tablet (ekstasi),” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana Mati Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kemudian pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 10 miliar rupiah,” tutup Zanzibar.

(Mira)

Exit mobile version