Mjnews.id – Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo menyebutkan bahwa status pernikahan antara PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30), warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Hal tersebut dikatakan Kapolres saat menggelar Press Release, Kamis siang 26 Desember 2024.
Meski saksi TA mengakui telah menikah siri dengan korban, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri.
Motif cemburu karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain yang menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
“Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu korban berduaan dengan istrinya,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, Kompol Russirwan, Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU. Suhasril, Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto.
Dikatakan Kapolres bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” sebut Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.
“Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri di kamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
“Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka,” ujar Doni.
Selain Tersangka, Polisi juga amankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone.
(Rel/Yud)