Mjnews.id – Anggota Polsek Sungai Keruh, Polres Muba, menangkap 5 orang yang membawa senjata tajam dan 1 orang pengedar sabu-sabu beserta 1 pucuk senjata api berwarna hitam di jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya dan di jalan Dusun IV Desa Jirak Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, saat melaksanakan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), pada Minggu (02/02/2025).
Dalam giat KKYD itu, Polisi menyita 5 senjata tajam dan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram beserta 1 pucuk senjata api berwarna hitam.
Giat KKYD pertama Minggu pukul 00.30 WIB, pelaku IG (28) dan F (42) yang menggunakan sepeda motor ditangkap di Jalan poros Desa Jirak, tepatnya di depan UPT Puskesmas Desa Jirak. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat polisi melaksanakan giat KKYD.
Tak sampai di situ di lokasi giat KKYD kedua pada Minggu pukul 04.30 WIB, E (34), R (31), S (29) dan J (45) diberhentikan anggota Polsek di jalan dusun 4 saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan gelagat mencurigakan.
“Untuk E, R, S semuanya kedapatan membawa senjata tajam serta clurit. Saat dilakukan penggeledahan terhadap J, didapat lah sabu-sabu 5 paket dengan berat bruto 2,95 gram dan senjata api,” kata Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Februari 2025.
Tersangka J mengakui kepada polisi bahwa sabu-sabu dan senjata api ilegal tersebut adalah miliknya sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui atas kepemilikan senjata tajamnya.
“Anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH melaksanakan giat KKYD. Saat giat ada mobil Sigra mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan. Didapatlah ke empat orang tersebut,” ujar Dedy.
Lanjut Dedy, saat ini semua barang bukti termasuk 1 butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1 butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 butir amunisi SAW 38 SPL+P warna silver, 1 buah tas berwarna coklat merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini J akan dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH mengatakan bahwa J sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba guna menjalani proses pemeriksaan.
(Mira)