Mjnews.id – Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap saat berada di Petra Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, yang disampaikan oleh Kasi Humas, AKP Edi Sumantri, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. Dan berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berinisial OFP (20), warga Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku narkoba, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar AKP Rusmardi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
(*)












