HukumKriminalitasPolri

Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan 10 Tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

89
Polda Metro Jaya Serahkan 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Serahkan 10 Tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan. (f/humas)

Jakarta, Mjnews.id – Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke kejaksaan, terkait berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10/2022). 

“Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung.

Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan Jaksa.

“Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston. 

Para tersangka tersebut termasuk Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi. 

“Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur,” tutup Liston.

(eki)

Exit mobile version