Kabupaten AgamKriminalitas

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Maninjau

118
Barang Bukti Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu. (f/humas)

AGAM, Mjnews.id – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan inisial MS alias Marli, 48 tahun, warga Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu-sabu siap edar didalam helmnya, pada Sabtu (24/9/2022).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H saat di wawancarai hari Minggu (25/9/2022).

“Pelaku MS ditangkap hari Sabtu sore, dikawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,” katanya.

Saat penggerebekan, MS diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela-sela gabus dalam helmnya.

Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi. Belasan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Maninjau.

Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sebelum ditangkap MS memang sudah kita jadikan TO (Target Operasi) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau itu, namun selama ini MS sangat jeli dalam menyembunyikan barang bukti, hingga susah ditangkap.

“Akan tetapi, sehebat-hebatnya tupai melompat pasti akan jatuh juga,” ucap Aleyxi.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, AKP Aleyxi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Semoga ke depannya penyampaian informasi seperti ini selalu diberikan kepada pihak kami, dan kami akan tanggapi dengan cepat,” pungkasnya.

(hms/eds)

Exit mobile version