Purworejo, MJNews.id – Polres Purworejo berhasil menangkap 7 tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), saat digelar Operasi sikat Jaran candi tahun 2022.
Ada 8 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Purworejo yang menjadi sasaran diantaranya:Kos Putri Prima, Jalan jenar – sangubanyu, Desa Munggang Sari Bruno, Desa Wingko sanggrahan, Ngombol,Dusun Krajan Desa Somoleter Kec Bruno, Perum Korpri Sucen,Bayan dan Halaman Kos Bu Temy Gang afrika, Krajan kel Baledono,
Operasi sikat Jaran Candi 2022 berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022, Kapolres Purworejo menyampaikan selama 20 hari tersebut Polres Purworejo berhasil mengungkap 8 perkara pencurian dengan pemberatan dengan 7 tersangka.
Dari tangan tersangka tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah, Noka: MH32BJ001DJ160788, Nosin: 2BJ160806, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, Noka: MH3SE8810FJ335874, Nosin: E3R2E0356913 tanpa Nomor Polisi.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak lobang kontak dengan kunci palsu dan ada juga yang merusak kabel sepeda motor, Kata Kapolres Purworejo.
Selain itu parkir sembarangan tanpa pengaman ganda juga menjadi penyebab mudahnya pelaku mengambil sepeda motor.Kapolres Purworejo mengajak masyarakat untuk Bersama-sama menjaga kamtibmas karena kalua mengandalkan Polres Purworejo sendiri akan terasa berat dengan luasnya Kabupaten Purworejo dan terbatasnya personel Polres Purworejo.
Amad sodri (49) warga wonotulus mengatakan saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada polres Purworejo karena dapat mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik saya, hingga sepeda motor saya sudah kembali
(fix)