Kota BukittinggiKriminalitasPolri

Polres Bukittinggi Ungkap 10 Kasus Perjudian dengan 23 Tersangka

99
Polres Bukittinggi gelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek
Polres Bukittinggi gelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek, Sabtu (27/8/2022). (f/munasril)

Bukittinggi, MJNews.id – Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek, Sabtu (27/8/2022) di Aula Polres setempat.

Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Kompol Suyatno S, S.I.K, M.H, Kasi Humas AKP R.H. Sitinjak, S.H, dan KBO Sat Reskrim IPTU Herwin, S.H.

Kapolres menjelaskan bahwa selama bulan Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online, dan hingga tadi malam jajaran Reskrim kita telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tersangka, dengan Laporan Polisi sebanyak 10 (sepuluh) buah.

“Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Wahyuni Sri Lestari.

AKBP Wahyuni Sei Lastari mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personil kita baik secara langsung maupun melalui telepon 110.

Selanjutnya Wakapolres Kompol Suyatno S bersama KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H, membeberkan perjudian tersebut masing-masing ke sepuluh Laporan Polisi dimaksud, pertama tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).

Kedua, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).

Ketiga tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).

Keempat tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5 (lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).

Kelima tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).

Keenam tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).

Ketujuh tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).

Kedelapan tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18).

Kesembilan tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38).

Kesepuluh tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).

Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, demikian Wakapolres mengahirinya.

(ril)

Exit mobile version