Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Diduga Curi Mesin di Bukit Bajang, Dua Remaja Diamankan Polsek Koto Baru

113
Dua Remaja Diamankan Polsek Koto Baru
Dua Remaja Diamankan Polsek Koto Baru. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dua remaja diduga pelaku yang melakukan tindak kriminal dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dan penadahan barang curian yang selama ini meresahkan warga, diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Minggu 29 Mei 2022 lalu, di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jorong Koto Ampalu, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Dipimpin lansung oleh Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Unit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru, dari kedua tangan pelaku tersebut diamankan barang barang bukti satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya.
Peristiwa tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri, S.H, MM didampingi oleh Kanit Unit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Jumat (03/06/2023).
“Benar. Kami bersama anggota Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru, telah mengamankan dua orang remaja yang mana pelaku pertama berinisial E-P-A umur 20 tahun ini, diduga telah melakukan tidak pidana pencurian dan pemberatan, berdasarkan laporan masyarakat Laporan polisi Nomor : LP/B/21/V/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 25 Mei 2022,” kata IPTU Iin Cendri.
Dalam laporan masyrakat tersebut telah hilang satu unit mesin, satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya, yang diduga dicuri pelaku pertama, Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kami perintahkan kepada Kanit Sat Reskrim Polsek Koto Baru, IPDA Rianra Yoseptian, SH bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyidikan, ternyata memang benar. Pelaku pertama tersebut adalah seorang remaja yang berinisial E-P-A umur 20 tahun. Kemudian anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama tersebut. Memang diakui oleh pelaku telah melakukan perbuatan pencurian dengan mengambil satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian barang bukti tersebut dijualnya kepada seorang temannya. Dalam pengakuan pelaku tersebut, anggota kami Satreskim Polsek Koto Baru yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, SH melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang kedua sebagai penadah barang curian tersebut. Pelaku Kedua berinisial Y-A-H, umur 20 tahun, mengakui telah membeli barang satu unit mesin pompa air dari pengakuan tersebut pelaku kedua juga kita amankan.
Sementara ini kedua Pelaku bersama barang bukti satu unit mesin pompa air telah kita amankan di Mapolsek Koto Baru.
“Untuk Pelaku pertama inisial E-P-A, umur 20 tahun, dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Kemudian untuk pelaku yang kedua berinisial Y-A-H, umur 20 tahun, dengan pasal Pasal 363 Jo 55 Jo 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri.
(eko)
Exit mobile version