Barang bukti sabu-sabu milik Alfon. (f/ist) |
TANGERANG SELATAN, Mjnews.id – Kepolisian Sektor Kelapa Dua (Polsek) mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 10,72 gram, alat timbang puluhan alat hisap serta ratusan plastik klip.
Sebelumnya Kepolisian Metro Tangerang Selatan, Polda Banten telah menangkap salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Alfon ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang di Jalan Empu Barada Raya, Boncengan Indah, Kecamatan Kelapa Dua pada Selasa 24 Mei 2022.
Arnoth mengatakan, barang haram ditemukan di kamar kakak kandungnya (Alfon, Redaksi) saat mencari surat BPKB, kemudian ia menemukan paketan serbuk putih, timbangan dan alat hisap.
“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya, tidak sengaja saya melihat banyak alat hisap dan paketan serbuk putih, saya melaporkan ke Polsek Kelapa dua,” ujar Arnoth kepada media, di Tangerang Selatan, Senin 30 Mei 2022.
“Saya melaporkan ke Polsek, kita juga mengajak RT/RW untuk menyaksikan pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” sambung Arnoth.
Kendati demikian sempat terjadi salah paham antara pihak Polisi dan salah satu warga yang mengaku oknum wartawan menghalangi untuk meliput lokasi tempat penemuan Narkoba.
“Ini bukan pengeledahan resmi ya, Jangan salah persepsi nanti saya yang salah ini. Jangan sampai difollow-up ya, karena ini bukan ranah kita yang punya Tangerang kota, nanti takutnya salah persepsi lain,” kata pihak Polsek Kelapa Dua, Surya yang mengamankan barang haram tersebut.
“Jadi nanti kalau si Alfon langkah hukum bagaimana? Karena saya tidak dilindungi undang-undang ini, Takutnya ada benda-benda narkoba dan kalau diekspos nanti diusut, Kalau diekspos saya mundur, jadi benar saja bisa salah dan karna saya tidak dilindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan, saya karna tidak ada surat perintah, jadi kalau hanya minta pendampingan boleh,” ucap dia sebelum mengamankan barang haram itu.
“Ibu ini komandan meminta pendampingan di wilayah untuk menyaksikan jadi tidak ada ekspos, Jadi saya juga dari media, saya media wantara jadi kepolisian tidak minta pengeksposan, jadi komandan siapa yang ada di pihak ini tidak ada pengeksposan, ijin bang saya dari media wantara, Bang mohon ijin kamera Abang aktif gak, itu kamera yang ada di tangan,” kata oknum yang mengaku wartawan.
“Jadi ini secara kekeluargaan, Jadi saya kan sangat dikenal dihantam saya nanti. Sementara dari koran saya tidak mengekspos gitu lho,” pungkas salah satu warga berbaju biru yang ngakunya wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kelapa Dua dan Pores Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti dan adanya dugaan pelepasan pelaku pengedar narkoba Alfon.
(Tim)