Kabupaten SijunjungKriminalitas

Kejadian di Sijunjung, Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

72
SIJUNJUNG, Mjnews.id – Kalau nafsu sudah bergelora, anak tiri pun disetubuhi oleh bapaknya. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Berkat adanya laporan dari pihak keluarga ke Unit PPA Polres Sijunjung, akhirnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap bapak tiri yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi awak media, pada Senin (23/05/2022)  mengatakan, betul sekali anggota kami Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki-laki dewasa di daerah Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, berdasarkan laporan masyarakat LP / 98 / V / 2022 / SPKT POLRES SJJ Tanggal 20 MEI 2022  telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, seorang laki laki dewasa bernama Ali Amran, umur 47 tahun.
Kronologisnya, berdasarkan laporan pengaduan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kejadian tersebut, menurut keterangan korban terjadi pada bulan Januari 2022 di rumahnya yang berada di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Sat Reskrim melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari rumahnya tersebut.dari lidik dan informasi di lapangan, diketahui bahwa pelaku bersebunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah. 
Setelah lidik dan melakukan pengintaian selama 2 minggu, pada hari jum’at tanggal 20 Mei 2022 didapat informasi tentang keberadaan pelaku di kediaman orang tua nya.
“Kami memerintahkan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang mana masih di bawah umur,” katanya. 
Setelah menempuh 2 jam perjalanan, Jum’at 20 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku diamankan di depan rumah pelaku yang berada di Jorong Parik Malintang, Kenagarian Tanjung Kaliang, Kenagarian Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dari interogasi anggota di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut. 
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.
“Atas perbuatan tersbut, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas  Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
(Eko)
Exit mobile version