banner pemkab muba
KriminalitasPesisir Selatan

Tersangka Sabu Kembali Ditangkap di Pancung Soal

103
×

Tersangka Sabu Kembali Ditangkap di Pancung Soal

Sebarkan artikel ini
Tersangka Sabu Diamankan Polisi
Tersangka Sabu diamankan polisi. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Dalam rangka operasi antik dengan sandi langkisau 2022 yang dimulai 6 April 2022 sampai 19 April 2022, Sat Narkoba Polres Pessel berhasil ungkap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki dewasa patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 16 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang dan kali ini di bulan April yang ke-6 orang kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada hari Jum’at 08 April 2022 pukul 22.30 WIB bertempat di Kampung Kudo Kudo, Kenagarian Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka Inisial PI (47), Minang, Sopir, Domisili Kampung Kudo Kudo, Kenagarian Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang Bukti berhasil disita yakni 1 (Satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (Satu) Set alat hisap atau prekursor Narkoba yang terbuat dari botol lasegar.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Kudo Kudo, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka PI sedang di rumahnya.
Tersangka ternyata sedang memakai Shabu, Setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di dalam rumahnya Tim menemukan 1 paket sedang narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus plastik bening terletak diatas mejanya sedangkan alat hisap botol lasegar sebagai prekursor berada dibawah meja dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka PI benar ditangkap di sebuah Kampung Kudo Kudo, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600