Satreskrim Polres Pessel Tangkap Dua Tersangka Ilegal Logging. (ist) |
PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Dalam rangka mencegah illegal logging di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel) Polda Sumbar, Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Yandri Martin berhasil mengamankan 148 batang kayu balok jenis merantih dan 1 unit mobil dump truck serta dua orang pelaku pada Rabu (24/11/2021) dini hari.
Kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana ilegal logging, bertempat di Depan Kantor POM, Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan, Kenagarian Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH, ada orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck/LB merek HINO warna Hijau No. Pol. BA 9553 QU dari Jalamu Kecamatan Batang Kapas menuju Padang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah pimpinan AIPDA Yandri Martin bersama-sama dengan piket Reskrim melakukan patroli jalan menuju Kampung Jalamu hingga akhirnya sesampai di depan Kantor POM Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan, Tim melihat mobil yang disebutkan oleh sumber informasi tersebut.
Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan mencari jejak yang dibawa dan pemiliknya yang berinisial Ii, (40), domisili Kampung Jalamu, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan dan sopirnya berinisial DWA, (20), domisili Perawang Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyatakan bahwa yang dibawa adalah hasil hutan kayu jenis merantih dan mandirawan (borneo).
Selanjutnya Tim menanyakan dokumen SKSHH yang dimiliki oleh pemilik tersebut dan Pemilik kayu hanya menghabiskan 1 (satu) lembar Nota Angkutan Kayu Olahan dari UD. DAKFAL Nomor : 1238000220959 milik sendiri yang bergerak dalam bidang perabot.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH menyatakan pelaku sebagai pemilik memperolehnya dengan langsung dari operator mesin gergaji yang ditebang dari Bukit Anduring dan Bukit di Hulu Air IV Koto Hilie.
Sekarang untuk permintaan lebih lanjut terhadap pemilik kayu dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.
Barang Bukti antara lain 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck/LB merek HINO warna Hijau No. Pol. BA 9553 QU an. PT. DASA TRANS NUSANTARA beserta STNK dan Kunci Kontak, bermuatan sebanyak 184 batang.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 199 Tentang Kehutanan dan UU lainnya.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,” tegas Kasat Reskrim.
(***)