| Pemuda tersangka miliki ganja diamankan polisi. (humas polres bukittinggi) |
BUKITTINGGI, MJNews.ID – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan dua pemuda karena miliki narkotika jenis ganja di Pinggir jalan Bukittinggi – Payakumbuh simpang Tanjung Alam, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, Kamis 16 September 2021, mengatakan, dua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 21.20 WIB saat berada di pinggir jalan raya.
“Pertama kita mengamankan tersangka HB (19) dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis ganja seberat 38 gram, selanjutnya SA (21) dengan barang bukti 1 paket ganja seberat 360 gram, kedua pemuda tersebut merupakan warga Bukittinggi,” ucap AKP. Aleyxi.
Kedua pemuda dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan kepada keduanya yakni pasal 114 jo 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH.
(HumasResBkt)
