Kabupaten AgamKriminalitas

Oknum ASN Agam Diringkus Polisi terkait Kasus Pencabulan saat Buru Babi

79
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Bagian Humas AKP Nurdin saat memberikan keterangan kasus cabul di depan Mapolres Agam, Jumat 10 September 2021. (ist)

AGAM, MJNews.ID – Diduga melakukan cabul sesama jenis, FR (56) salah seorang ASN di Kabupaten Agam, diamankan Polres Agam Polda Sumatera Barat.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Bagian Humas AKP Nurdin, Jumat 10 September 2021, menjelaskan, korbannya seorang lelaki di bawah umur sesama hobi berburu babi.
“Laporan pengaduan kasus sodomi tersebut diterima jajaran Polres Agam pada Rabu (8/9/2021) dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Sesuai hasil penyidikan terhadap pelaku, perbuatan sodomi ini dilakukan di dalam sebuah mobil pikap pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.15 WIB dan dilanjutkan di semak belukar saat berburu babi di Koto Alam Palembayan.
“Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pukul 15.30 WIB pelaku mengulangi perbuatannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya,” katanya.
Sesuai informasi, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal dan bertetangga di Sago, Kecamatan Lubuk Basung. Dan saling bepergian untuk berburu bersama. Kemudian, pelaku juga melakukan komunikasi dengan hp atau WhatsApp mengirimkan gambar atau video cabul sesama jenis kepada korban.
Selain itu juga pelaku juga pernah mengirimkan paket pulsa sebesar Rp. 20 ribu.
”Kini kasus ini sedang dalam proses pihak kepolisian berikut dengan barang buktinya,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada orang tua, tokoh masyarakat dan semua komponen terkait lainnya agar menjaga anaknya dari ancaman perilaku yang tidak baik terhadap anaknya. Dan kalau ditemui permasalahan supaya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Untuk kasus cabul ini pelaku diancam hukuman maksimal selama 15 tahun Sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76E pasal 82 ayat 1, dan pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana.
(mur/emg)
Exit mobile version