Kabupaten AgamKriminalitas

Polres Agam Tangkap Pengedar, Tersangka Simpan 7 Kg Ganja

89
Tersangka pengedar ganja, BR (39) dengan barang bukti saat didokumentasikan di Mapolres Agam, Kamis 2 September 2021. (ist)

AGAM, MJNews.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Kamis 2 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama mengatakan, tersangka BR (39) ditangkap di atas sepeda motor Yamaha jenis Vixion dengan nomor polisi BA 5487 PK warna hitam di depan rumahnya di Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan. Saat ini tersangka beserta tujuh paket besar daun ganja, tiga paket kecil daun ganja, sepeda motor dan lainnya dibawa Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya, Jumat 3 September 2021.
Anggota langsung menghubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan. Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.
Saat penggeledahan, tambahnya ditemukan barang bukti berupa satu buah karung goni warna putih yang sedang dipegang pelaku berisikan satu buah plastik warna bening yang di dalamnya berisi dua paket narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus lakban warna kuning.
Anggota juga menemukan satu paket narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus plastik warna bening di dalam saku belakang sebelah kanan dan menemukan satu unit telpon. Setelah itu ditemukan lagi tiga paket narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus kertas warna putih di dalam saku depan sebelah kanan.
Tim opsnal melanjutkan peng geledahan pada kamar yang berada di lantai dua rumah BRA. Anggota menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus lakban warna kuning yang terletak di bawah kasur pelaku.
“Tersangka mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
(***)
Exit mobile version