KriminalitasPasaman Barat

BNNK Pasbar Amankan Sabu dan Esktasi di Pondok Kebun

71
Petugas BNNK Pasaman Barat amankan barang bukti sabu dan sejumlah pil ekstasi.

PASAMAN BARAT, MJNews.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika dari tersangka yang kita amankan. Hasilnya pada Kamis kemarin kita amankan sejumlah barang bukti di pondok kebun di daerah Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan,” kata Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry, Minggu 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan itu yakni satu paket sedang sabu, satu butir pil ekstasi, satu plastik hitam yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening dan dua buah kaca pirek berbentuk cembung.
Kemudian dua kaca pirek bekas pakai yang masih ada sisa sabu, satu alat hisap berupa bong yang terbuat dari kaca, satu sendok plastik yang terbuat pipet plastik ukuran kecil dan satu sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik ukuran sedang. Selanjutnya lima butir pil ekstasi berbentuk piramida berwarna hijau.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Malik alias Denden diperoleh Informasi bahwa Marta masih menyimpan sabu serta satu timbangan di sebuah rumah kebun milik Denden di daerah Desa Baru.
Mendapatkan informasi itu anggota BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pengembangan ke tempat yang dimaksudkan tersebut. Sampai di lokasi pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ranah Batahan untuk membantu.
“Selanjutnya bersama dengan Polsek Ranah Batahan langsung menuju ke pondok kebun di daerah Desa Baru. Sampai di lokasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” sebutnya.
Setelah menemukan dan mengamankan maka barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses penyidikan. Sesampai di kantor BNNK tersangka Ryan memberikan kesaksian bahwa Denden pada Minggu (22/8) menyerahkan satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi benda seperti obat dan menyuruh Ryan untuk membuangnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan itu, anggota BNN langsung melakukan penggeledahan di mobil dinas BNN dan berhasil menemukan barang bukti lima butir pil ekstasi berbentuk piramida berwarna hijau.
“Lima butir pil ekstasi tersebut diakui oleh tersangka Denden merupakan pil milik Marta,” sebutnya.
(***)
Exit mobile version