HukumKriminalitas

Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing

397
Mantan Bupati Kuansing menggunakan rompi tahanan usai jalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis 4 Agustus 2021. (ist)

Pekanbaru, MJNews.ID – Usai menjalani pemeriksaan, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini akhirnya resmi ditahan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Informasi yang berhasil singgalang himpun, tersangka akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru mulai Kamis 5 Agustus 2021.
Asintel Kejati Riau, Ruhardjo Budi Kisnanto kepada awak media mengungkapkan, Mursini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing dengan nilai sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.
“Mursini ditahan di Rutan Pekanbaru,” katanya di Pekanbaru.
Sebelumnya, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu.
Enam kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat.
“Penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman,” ungkapnya.
Mursini tampak keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan dengan dikawal jaksa.
(mat)
Exit mobile version