Jawa TengahKriminalitas

Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor

207
×

Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas
Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor. (humas)

Demak, MJNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR, 37 tahun, seorang laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS, 15 tahun, seorang pelajar warga Kabupaten Jepara yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan handphone.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda 14 tahun seorang pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko dan bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akan memberi kaos yang dijanjikanya. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman dan tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak.
Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan 15 tahun warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022 yang lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *