| Polres Jepara ungkap kasus miras oplosan. (humas) |
Jepara, MJNews.id – Pengedar miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara Jawa Tengah dan seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar berhasil diungkap Tim Reskrim Polres Jepara.
Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Jumat 04/03/2022, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, 12/02/2022 dengan adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka S 35 tahun dan BS 25 tahun, warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan yang dibeli dari tersangka.
Kedua korban yang meninggal adalah KA 20 tahun dan NA 16 tahun, sebelumnya meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya pada Kamis malam 10/02/2022 dan setelah itu para pemuda itu pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya.
Pada hari Sabtu 12/02/2022 setelah menjalani perawatan beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dunia dan KA juga meninggal di hari yang sama.
Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil Kuku Bima original, 10 dus kecil Kuku Bima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kasus tersebut tersangka S dan BS dijerat pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Fix)





