Jawa TimurKriminalitas

Pascaperusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Tetapkan 7 Tersangka

122
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.i.k., M.si Saat Konferensi Pers Kepada Media
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers kepada media, Selasa (31/1/2023). (f/muhamad rokhman)

MALANG, Mjnews.id – Buntut atas kasus perusakan yang terjadi di Kantor Arema FC Jalan Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 29 Januari 2023 lalu, Polresta Malang Kota kini telah mengamankan 115 orang yang diduga ada sesaat atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers kepada media pada Selasa (31/1/2023), mengatakan, jika saat ini Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di kantor Arema FC. Pasca insiden tersebut, Polresta Malang Kota telah mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang telah diamankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya diamankan setelah kejadian.

“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing, dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun perusakan,” terang Buher sapaan akrabnya Kapolresta Malang kepada awak media.

“Dari 7 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, pihaknya menerapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2), yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit,” urainya.

Dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

“Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 bendera warna hitam ukuran 65 X 45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers),” terang Kombes Pol. Budi Hermanto.

Mantan Kapolres Batu ini juga menekankan bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan.

“Ya, jadi ini memang murni kasus pidana terhadap perusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan,” pungkas Kapolresta Malang Kota.

(Rmn)

Exit mobile version