Jawa TengahKriminalitas

Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Terduga Pelaku Judi Kartu Domino

169
×

Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Terduga Pelaku Judi Kartu Domino

Sebarkan artikel ini
Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Terduga Pelaku Judi Kartu Domino
Tim Reskrim Polres Purworejo Tangkap Terduga Pelaku Judi Kartu Domino. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Kasus dugaan perjudian jenis kartu domino berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Purworejo. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian domino, Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan benar adanya perkara perjudian dengan metode permaian kartu domino. Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penangkapan terhadap pemain perjudian tersebut di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Sabtu (28/01/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Satreskrim Polres Purworejo dan Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu domino dengan taruhan uang, ke 5 orang tersebut diantaranya NY als Jembung (28) warga Tambak rejo, PW Als Black (32) warga tambak Rejo, SY (48) warga Cengkawak, SH (23) warga Tambakrejo dan YEP (36) warga karang Mulyo.

“Kelima orang tersebut ditangkap sedang bermain perjudian kartu domino dengan taruhan uang, selanjutnya diamankan di Mapolsek Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.T melalui Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman W, S.H., M.H, dalam rilis yang diterima, Selasa (7/02/2023).

“Selain mengamankan pelaku, juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) set Kartu Domino, 2 (dua) karpet dan uang tunai sebesar Rp 720.000.- dan barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan untuk kelengkapan berkas perkaranya,” tambah Kapolsek Purworejo.

Kapolsek Purworejo juga menambahka bahwa Polres Purworejo khususnya Polsek Purworejo berkomitmen terus akan memberantas perjudian di wilayah hukum kecamatan Purworejo.

“Kelima orang tersebut disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana di maksud dalam pasal 303 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Purworejo.

(hms/fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT