Jawa TengahKriminalitas

Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Pemuda Asal Mirit Kebumen Kini Meringkuk di Ruang Tahanan

191

Purworejo, MJNews.id – Peristiwa kasus tindak pidana penipuan yang mengaku sebagai anggota Polisi, akhirnya seorang pemuda asal Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah digelandang dan diamankan untuk diproses secara hukum oleh Kepolisian Sektor Bayan, Polres Purworejo, Senin (6/3/2023).

Kejadian berawal dari media sosial, Pelaku menjaring korban-korbannya dengan tebar pesona kemudian memacari korban. Pelaku berinisial AK yang menggunakan nama palsu Raden Kris dan memiliki tampang yang cukup meyakinkan berusaha mengelabui korban.

Korban korbannya semua dari kaum perempuan, kemudian pelaku berkenalan dan mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berdinas di Polres Bantul, setelah berkenalan dan tertarik berlanjut untuk berpacaran. Korban diajak untuk ketemuan, bahkan pelaku mendatangi keluarga korban dan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Bantul.

Selanjutnya Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, seiring waktu berjalan Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk syarat menikah butuh biaya diantaranya harus membeli seragam Bhayangkari (pakaian seragam istri Polisi).

Korban tidak menyadari bahwa ditipu Korban memberikan uang kepada Pelaku dan berharap akan segera menikah dengan Pelaku yang mengaku seorang Polisi, bahkan Korban merelakan saat cincin emas miliknya juga diambil oleh Pelaku.

Keluarga Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku, mengapa seorang Polisi yang memacari anaknya untuk urusan nikah sering minta uang ke anak perempuannya akhirnya di saat Pelaku meminta uang lagi dipancing oleh keluarga Korban untuk bertemu dan akan diberikan uang.

Setelah bertemu akhirnya terbongkar kedoknya bahwa pelaku ternyata seorang Penipu yang mengaku-ngaku sebagai seorang Polisi dan telah merugikan uang hingga jutaan rupiah. Selanjutnya Pelaku dibawa diserahkan ke Polsek Bayan untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Bayan, AKP Ponco Broto melalui Kanit Reskrim AIPTU Muhamad Nur Alamsyah menjelaskan atas terungkapnya Kasus tindak pidana Penipuan oleh Pelaku berinisial AK dengan nama palsu Raden Kris dan martabat palsu sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polres Bantul.

Polsek Bayan berdasarkan alat bukti yang cukup telah dan menaikkan proses hukum ke tingkat Penyidikan guna proses lanjut sampai dengan sidang pengadilan.

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sementara ditahan di rumah tahanan Polsek Bayan selama 20 hari ke depan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan, untuk selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian untuk pengembangan dan pengungkapan TKP yang lainnya.

(fix)

Exit mobile version