Kabupaten AsahanKriminalitasSumatera Utara

Sudah 5 Bulan, Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur di Polres Asahan Tak Kunjung Selesai

207
Korban Penganiayaan Jakaria Sihotang
Korban penganiayaan Jakaria Sihotang (13). (f/ist)

Asahan, MJNews.id – Kuasa hukum korban kasus penganiayaan anak, Muhamad Idrus Tandjung, SH, pada Minggu (26/3/2023) mengatakan, kliennya bernama Manogam Sihotang (38), warga Dusun 2, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga.

Manogam merupakan ayah dari Jakaria Sihotang (13). Jakaria dianiaya oleh Tua Sihombing, warga yang sama pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun 2, Desa Rawang Baru. Akibat insiden itu, Jakaria mengalami lebam di muka dan di kaki.

Atas kejadian ini maka pihak keluarga sudah melaporkan ke Polres Asahan pada 28 November 2022. Sayang ya sampai sekarang laporan kami belum ditanggapi, bahkan si pelaku masih bebas berkeliaran.

Sementara dari keterangan orang tua korban, Manongam Sihotang saat dihubungi lewat via telepon menceritakan kronologis terjadi penganiyaan terhadap anaknya.

“Saat kejadian saya tidak di rumah, sekembalinya saya ke rumah saya lihat anak saya sudah lebam dan bengkak di muka dan di kaki,” terang Manongam.

Masih kata Manongam, dari keterangan anak saya Jakaria dipukul oleh pelaku, Tua Sihombing hanya karena selisih paham dengan anak si pelaku (Tua Sihombing).

“Anak saya ditumbuk dengan tangan kosong di wajah serta ditendang dengan kaki si pelaku yang mengakibatkan muka dan kaki serta badan anak saya bengkak dan lebam,” ungkap Manongam.

Manongam berharap agar pelaku segera ditangkap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, menurut Manongam, pelaku orangnya temperamental, suka marah-marah dan perbuatannya bukan sekali ini saja terjadi.

Saat dihubungi, pihak PPA lewat Kasi Humas Polres Asahan yang diharuskan satu pintu, setelah dikonfirmasi itu masih dalam proses sidik, akan segera gelar proses gelar perkara dulu.

(Isn)

Exit mobile version