MJNews.id – Pelarian SE (52), warga Kemiri yang merupakan tersangka kasus pencabulan, harus berakhir setelah Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka di salah satu daerah di di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (05/04/2023).
Penangkapan terhadap SE atas bantuan dan kerja sama dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“SE ditangkap atas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” Kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo.
SE melakukan percabulan terhadap Bunga (14), warga Kemiri yang juga sebagai anak tirinya.
“SE menikah dengan ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Kepada Petugas, SE mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali, dan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak akan dibiayai sekolahnya.
SE pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban pada tahun 2021 dan baru diketahui oleh ibunya beberapa hari lalu. Selanjutnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Setelah mengetahui istrinya melapor ke Polres Purworejo, SE melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Sumatera Selatan, setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
SE ditangkap di salah satu rumah kost milik warga setempat dan langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan atas perkaranya,” tambah Kasi Humas.
Dalam perkara yang dipersangkakan terhadap SE, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek, warna biru.
Terhadap SE dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(fix)






