Kriminalitas

Bersama Polsek Luhak, Polres Payakumbuh Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Halaban dan Lintau

641
Polres Payakumbuh Amankan Tiga Pelaku Pencurian Di Halaban Dan Lintau
Polres Payakumbuh bersama Polsek Luhak Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Halaban dan Lintau. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap pria berinisial RI, 20 tahun, warga Jorong Alang Laweh Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (1/05/2023), saat sedang berkendara di Jorong Alang Laweh, Halaban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT/Polsek Luhak/Polres Payakumbuh, tersangka RI di ringkus karena telah melakukan aksi pencurian alat mesin las di sebuah bengkel “Cakrawala Timur”, Halaban pada hari Kamis 13 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo didampingi oleh Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto, menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap tersangka sesuai keterangan korban dan saksi yang mana pada saat kejadian berada di sekitar bengkel las Cakrawala Timur.

”Tersangka RI bukan pegawai dari bengkel las, karyawan bengkel mengungkapkan, tersangka RI pada hari kejadian terlihat di sekitar bengkel namun terlihat tidak ada kepentingan,” ujar AKP Elvis kepada wartawan, Selasa (02/05/2023) pagi.

Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melidik ikhwal keberadaan tersangka.

Sempat hilang beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diringkus Polisi pada saat berkendara di ruas Jalan Jorong Alang Laweh ketika akan kembali ke rumahnya.

”Betul, kita langsung “ambil” (tangkap) ketika tersangka sedang berkendara,” terang Elvis.

Saat diinterograsi, barang bukti yang dicuri ternyata telah diserahkan tersangka kepada rekannya yakni panggilan Panji (26) dan Rahman (27) untuk kemudian dijual kepada pihak lain.

Tak ingin kehilangan momen, Kasat Reskrim bersama anggota langsung menyasar keberadaan keduanya berbekal pancingan dari tersangka RI, keduanya kemudian ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kenagarian Halaban.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin gerinda dari berbagai merk, 4 unit mesin bor berbagai merk dan fungsi, 2 unit mesin gergaji listrik berbagai merk, 1 unit kabel cok round warna hitam, 1 unit mesin las serta 1 unit travo las Mic.

”Total kerugian korban sejumlah Rp 15.450.000,- yang mana saat ini ke tiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.

Sementara itu, Rahmayudi korban dari pelaku pencurian tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Polres Payakumbuh yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku di warungnya yang berada di Jorong Alang Laweh, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan tersebut juga turut didampingi KBO Reskrim Polres Payakumbuh IPDA Hendra Gunawan, Kanit Reskrim Polsek Luhak Aiptu Efri, Kanit Intelkam Polsek Luhak Bripka Tri Dedi Murdianto dan tim Personel Opsnal Polres Payakumbuh.

(Rel/Yud)

Exit mobile version