Kriminalitas

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel di Deiyai

225
Akbp Arief Kristanto
Kapolres Deiyai, AKBP Arief Kristanto saat adakan konferensi pers. (f/humas)

DEIYAI, Mjnews.id – Dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri yaitu PRESISI tentang penegakan hukum untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat yaitu JUDI, Polres Deiyai berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi togel.

Penangkapan terhadap judi toto gelap (togel) pada tanggal (20/10/2022) dan (28/10/2022) bulan lalu di Kabupaten Deiyai.

Hal ini dikatakan Kapolres Deiyai, AKBP Arief Kristanto, S.I.K., S.H., M.Si saat melakukan Konferensi Pers bertempat di Mako Polres Deiyai, yang didamping PS. Kasat Reskrim Deiyai Ipda Exaudio Hasibuan S.Trk., M.H, dan Kasihumas Ipda Ronal Suwae, Selasa (08/11/2022) pagi.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Deiyai AKBP Arief, Satuan Reserse Kriminal Polres Deiyai berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka tindak pidana Judi Togel.

Penangkapan tersebut dipimpinn langsung oleh PS. Kasat Reskrim Polres Deiyai Ipda Exaudio Hasibuan S.Tr.K., M.H bersama personelnya.

“Kelima tersangka berinisial HS, S, HR AM dan ATH. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. HS selaku Bandar, S selaku Pengepul, HR selaku penjual kupon, AM dan ATH selaku penjual kupon togel,” kata Kapolres Deiyai.

“Ke 4 orang tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Deiyai pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 dan satu orang tersangka berinisial  A.T.H. ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, kelima orang tersangka tersebut ditangkap pada saat sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kupon putih alias togel di dalam Kota Waghete, Kabupaten Deiyai,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti berupa, 32 lembar uang pecahan Rp. 100.000 28 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 6 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 24 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 13 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 8 lembar kupon shio yang telah terjual, 18 lembar kupon Shio Kosong, 3 tabel shio, 1 buah Hekter, 1 buah Bolpoint, dan 1 buah tas tenteng warna kuning.

“Untuk status kelima orang tersangka tersebut masih dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Deiyai di Rumah Tahanan Negara Polres Deiyai dan telah diserahkan berkas perkaranya ke Pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Pihak JPU selanjutkan akan diserahkan kepada pihak JPU untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Deiyai AKBP Arief.

(asm)

Exit mobile version