Jawa TengahKriminalitas

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Seorang Warga Bagelen

209
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Warga Bagelen
Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Seorang Warga Bagelen. (f/humas)

MJNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap MMA (25 tahun), warga Kecamatan Bayan, tersangka pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan terhadap TS (38 tahun), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat 28 Juli 2023.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi sebulan sebelumnya, ketika korban diantar oleh pelaku setelah ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Bayan. Di sana, pelaku menarik korban masuk ke dalam rumah dan membawanya ke kamar. Ketika pelaku mencoba untuk berhubungan badan dengan korban, korban menolak, dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Beruntungnya, korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sudah dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dikirimkan lokasinya (shareloc) oleh korban. Setelah ada kesempatan, korban berhasil mendorong pelaku dan melarikan diri dari rumahnya, lalu pengemudi Grab Car membantu korban dan mengantarkannya keluar dari tempat kejadian.

Setelah kurang lebih 1 bulan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pelecehan seksual fisik tersebut dan melakukan penangkapan.

Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(*/fix)

Exit mobile version