Jawa TengahKriminalitas

Polisi Bekuk Tersangka Komplotan Pencuri Gabah di Purworejo

243
Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pencuri Gabah
Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pencuri Gabah. (f/humas)

MJNews.id – Komplotan pencuri gabah yang sempat membuat resah warga Kecamatan Banyuurip berhasil ditangkap Satreskrim Polres, beberapa waktu yang lalu.

Pelaku spesialis pencurian gabah berinisial YD (28), warga Desa Wingkosanggrahan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, RA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan IR (25) warga Desa Wero, Kecamatan Ngombol Kabupaten ditangkap di rumah masing-masing dan ketiganya saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Purworejo.

Ketiga pelaku melakukan aksinya di 2 tempat yang berbeda pertama di rumah Sri Wastuti S.E (39) Desa Cengkawakrejo RT. 004 RW. 004 Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo dan yang ke dua di rumah Djasminah (Dusun Sumur Pakis)Rt.001 Rw.002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purweorejo.

“Kedua korban melaporkan kejadian hilangnya gabah kepada Polsek Banyuurip. Setelah dilakukan penyelidikan satreskrim Polres Purworejo mengetahui keberadaan ke 3 pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Andre Birawa.

“Ke 3 pelaku melakukan aksinya dengan cara mensurvei terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah kemudian memastikan tempat penyimpanan gabah, selanjutnya setelah dapat targetnya malam harinya ke 3 pelaku mengambil gabah yang disimpan oleh pemiliknya,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Tulus Priyanto.

“Ke 3 pelaku tersebut mengangkut gabah dalam karung dengan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nopol AA-1814-SC kemudian dibawa pergi oleh pelaku,” kata Kasi Humas lagi.

Korban Sri Wastuti, mengalami kerugian sejumlah 7 karung gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 400 Kg (4 kwintal) seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sementara korban Djasminah sejumlah 6 karung gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 Kg (3 kwintal) seharga Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasi humas Polres Purworejo mengimbau kepada Masyarakat Kabupaten Purworejo setelah memanen pari agar gabahnya disimpan di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak diambil oleh pelaku pencurian.

“Terhadap ke 3 pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

(fix)

Exit mobile version