KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Ambil Sepeda Motor yang Bukan Haknya, Warga Srimulyo Ini Harus Berurusan dengan Polisi

145
×

Ambil Sepeda Motor yang Bukan Haknya, Warga Srimulyo Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pencurian Sepeda Motor Beseerta Barang Bukti
Tersangka pencurian sepeda motor beseerta barang bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku atas nama Syukur (42), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya milik korban Sutopansyah (36), pada Minggu (12/11/2023), saat diparkir di kebun sawit korban di Desa Srimulyo.

Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.100.000.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Muba, Polda Sumsel, AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat. Selanjutnya kami lakukan penangkapan di rumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah dipereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas tali pengaman di sepeda motor, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya.

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rama.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT