BaznasLampungPesisir Barat

Bupati Agus Istiqlal Lantik 5 Pimpinan Baznas Pesisir Barat

155
Agus Istiqlal bersama Pimpinan Baznas Pesisir Barat
Bupati Agus Istiqlal bersama Pimpinan Baznas Pesisir Barat yang baru dilantik. (f/halika)

Pesisir Barat, Mjnews.id – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal melantik 5 Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Barat periode 2022-2027 di OR Sekda setempat, Rabu (04/01/2023).

Hadir Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marfi, S.Pd., MM selaku Ketua Panitia, Anggota DPRD Pesisir Barat, Para OPD terkait, anggota TP-PPK Pesisir Barat, seluruh Anggota dan Pengurus Baznas Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati Agus Istiqlal mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan selamat kepada Ketua dan Pengurus Baznas terpilih periode 2022- 2027, semoga dengan dilantiknya pengurus baru, kinerja Baznas lebih meningkat lagi, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD”, ujar Bupati.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural di bawah naungan Kementerian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam Pengelolaan Zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di Negara kita khususnya Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua Panitia Baznas yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marfi menyampaikan, tujuan pelantikan demi terwujudnya Baznas sebagai lembaga pengelolaan zakat yang terpercaya dan modern.

Kemudian terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal, terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten berintegeritas dan sejahtera dan terwujudnya Indonesia sebagai canter of excellence pengelolaan zakat dunia.

Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.

(halika)

Exit mobile version