LampungLampung Utara

Polemik Maladministrasi Kepala Desa Subik Mesti Disikapi Secara Bijak

254
Lbh Pd Iwo Kotabumi, Eko Putra Naro
LBH PD IWO Kotabumi, Eko Putra Naro. (f/novi)

LAMPUNG UTARA, Mjnews.id – Dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur harus segera disikapi secara bijak. Sebab, selain kebijakan yang diambil itu terkesan dipaksakan dan tidak netral, dampak dari kebijakan tersebut dapat memicu konflik horizontal yang dampaknya akan menghambat laju pembangunan.

“Masih ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi dari surat putusan pemberhentian Poniran HS, selaku Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu,” ujar LBH PD IWO Kotabumi, Eko Putra Naro, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Dengan dilakukannya revisi surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Dan, membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022, tentang pengangkatan Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Maka, pemerintah daerah telah mengambil jalan tengah dalam mensikapi polemik atau persoalan suksesi kepemimpinan desa yang sedang berlangsung.

“Penting untuk menelaah dan mengembalikan kembali suatu persoalan yang dimungkinkan akan berakibat secara hukum pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dengan itu, selain mencegah konflik horizontal yang dimungkinkan akan terjadi, Pemkab telah menjalankan fungsinya sebagai penggerak roda pembangunan yang ada di daerah.

“Pertimbangan hukum serta dampak yang dimungkinkan akan terjadi mesti menjadi pertimbangan sebelum keputusan ditetapkan,” tuturnya kembali.

Terpisah, polemik sengketa Pilkades muncul saat dilayangkannya Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu.

Dasar pemberhentian, merujuk amar putusan PTUN Bandar Lampung No. 16/G/2022/PTUN.BL tertanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan ijazah paket B milik Poniran HS, telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Amar putusan itu, dikuatkan di Pengadilan Tinggi TUN Medan. Dan, saat ini masih proses banding ke MA, sehingga, proses hukumnya, dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah, karena proses masih berjalan.

Menanggapi persoalan itu, pihak Poniran HS, mengajukan surat keberatan dan ditanggapi Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, dengan Nomor Surat B/668/LM.11-09/0214.2022/XI/2022, tertanggal 23 November 2022. Dengan isi, memerintahkan Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Buntut persoalan itu semakin runyam, kala Pemkab menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor B/345/25-LU/HK/2022, Tentang pengangkatan Kepala Desa Subik.

Dengan melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan, Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, periode 2022 s/d 2027 yang berlangsung di aula desa setempat pada Senin, 5 Desember 2022 lalu, yang dilakukan Wakil Bupati, Ardian Saputra.

Mensikapi persoalan yang bergulir ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) menerbitkan surat tanggapan Nomor 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023, yang ditandatangani Sekretaris Dirjen BPD, Paudah.

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara dengan sifat: segera atau harus dilaksanakan secepatnya.

Exit mobile version