Terkait sertifikasi halal terhadap UMKM di daerah, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang berpikiran proses melakukan sertifikasi halal terhadap produknya berbiaya tinggi ataupun prosesnya rumit.
Denty pun berharap agar ada kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku usaha di daerah. “Ada kesan untuk memperoleh sertifikasi halal susah dan biayanya mahal. Terkait sosialisasi apakah ada program yang bisa disampaikan ke masyarakat dengan mudah,” harapnya.
Haikal menjelaskan bahwa saat banyak pelaku usaha UMKM yang belum sepenuhnya mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Menurutnya, berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal) tanggal 7 Mei 2025, jumlah sertifikat halal telah terbit sebanyak 2.204.299 sertifikat dan jumlah produk bersertifikat halal sebanyak 6.191.046 produk.
“Dan ini harus bertambah, kami meminta dukungan dari DPD RI. Hari ini kami masih berupaya di makanan dan minuman, termasuk hasil penyembelihan. Mulai tahun 2026, produk yang wajib halal tidak hanya makanan minuman, tetapi juga obat, kosmetik, sandang dan aksesoris, serta perbekalan rumah tangga,” ucapnya.
Di akhir rapat, Dailami mengatakan bahwa Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan yang membidangi urusan keagamaan, sosial, dan perlindungan konsumen akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal agar selaras dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
“Hasil dari RDP ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ke pemerintah guna memperkuat ekosistem halal nasional,” pungkasnya.
(*/dpd)
