Cucun berharap hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perhajian yang sedang disusun.
DPR bahkan sudah memanggil Badan Keahlian DPR untuk memasukkan poin-poin perkembangan di lapangan ke dalam sistem perhajian.
“Siskohad (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dulu bisa menyusun manifes rombongan kloter, sekarang bukan Siskohad, ada E-Hajj Kementerian Haji di sana yang harus kita adaptasi,” kata Cucun, menekankan perlunya konektivitas data antara Kemenag dan sistem E-Hajj Arab Saudi untuk menghindari terpisahnya jamaah.
Sistem Syarikah dan Transparansi Anggaran
Terkait sistem syarikah (mitra penyedia layanan) yang digunakan Kemenag, Cucun menjelaskan bahwa hal itu merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perkembangan dari Pansus Haji 2024.
Tujuannya adalah agar PPIH atau Kemenag lebih transparan dalam penggunaan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Ongkos Naik Haji (ONH).
“Poin-poin Pansus sudah dilaksanakan baik oleh stakeholder,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan, jika nantinya terbukti ada “moral hazard” atau penyimpangan, maka hal tersebut sudah masuk ranah penegak hukum.
(*/eki)












