BeritaKemenkumhamNasional

Kasus Perusakan Villa Sukabumi, Kemenkumham Usulkan Jalan Damai

952
Staf Khusus Menkumham, Thomas Harming Suwarta
Staf Khusus Menkumham, Thomas Harming Suwarta. (f/ist)

Ia menambahkan, solusi ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Meski demikian, Kemenkumham tetap mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan terhadap para pelaku perusakan villa.

ADVERTISEMENT

Thomas pun tak lupa menyoroti pentingnya mengingat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 juncto Pasal 8 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab negara.

“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” pungkas Thomas, menyiratkan pesan mendalam tentang pentingnya kearifan dalam menyikapi keberagaman di Tanah Air.

(*/eki)

Exit mobile version