BeritaKemendagriNasional

Kepala Daerah Jangan Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat atau Bencana

20
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto sampaikan kepada awak media tentang pentingnya kehadiran kepala daerah ketika terjadi kondisi darurat atau bencana
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto sampaikan kepada awak media tentang pentingnya kehadiran kepala daerah ketika terjadi kondisi darurat atau bencana. (f/puspen)

Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.

(*/eki)

Exit mobile version