BeritaNasionalParlemen

PPATK Terima 43 Juta Laporan Transaksi di 2025, Habib Aboe Sorot Judi Online dan Modus QRIS

214
PPATK rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
PPATK rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (f/ist)

Habib Aboe Sorot Judi Online dan Modus QRIS

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia, meski perputaran dananya dilaporkan mengalami penurunan signifikan.

Ia mendorong penguatan kewenangan dan teknologi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar mampu bertindak lebih preventif dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.

ADVERTISEMENT

Habib Aboe menyampaikan apresiasi atas kinerja lembaga intelijen keuangan tersebut yang dinilai memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Menurutnya, PPATK merupakan salah satu “instrumen terkuat negara” dalam melindungi ekonomi dari berbagai kejahatan finansial, mulai dari korupsi, pendanaan terorisme, hingga judi online.

“Kalau kita ringkas dalam satu kalimat, peran PPATK itu sangat berat. Tapi justru di situlah urgensinya. Negara membutuhkan PPATK yang kuat, dan DPR siap membahas dukungan apa saja yang dibutuhkan,” ujar Habib Aboe.

Ia menyoroti data paparan PPATK yang menunjukkan bahwa perputaran dana judi online menurun sekitar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun. Meski demikian, Habib Aboe mengingatkan bahwa judi online masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, dengan porsi mencapai 47,49 persen.

“Dampaknya sangat terasa di masyarakat. Judi online ini bukan hanya meningkatkan kriminalitas, tapi juga memicu konflik rumah tangga hingga perceraian. Ini bukan persoalan sepele,” katanya.

Modus baru dalam transaksi judi online

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga menyoroti munculnya modus baru dalam transaksi judi online, khususnya melalui QRIS dan dompet digital. Berdasarkan data PPATK, sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online menggunakan QRIS dan e-wallet, angka yang dinilai mencerminkan kemampuan bandar memanfaatkan celah sistem pembayaran digital.

“Sekarang bandar judi jauh lebih maju. Pertanyaannya, apakah kita hanya bertindak setelah transaksi terjadi, atau sudah punya sistem yang benar-benar preventif?” ujarnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana koordinasi PPATK dengan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam mendeteksi serta melakukan pemblokiran otomatis terhadap transaksi QRIS yang terindikasi judi online berbasis profil risiko.

Exit mobile version