Hak Tolak Bisa Dibatalkan
Tapi apakah Hak Tolak itu bersifat absolut? Apakah memang begitu kuatnya hingga tak bisa dipidana?
Ternyata Hak Tolak tak sekuat itu. Menurut Undang-Undang Pers, Hak Tolak bisa dibatalkan oleh dua hal, “ketertiban umum dan keselamatan negara”. Sayangnya dua hal ini tidak dijelaskan lagi secara detail dalam UU Pers tersebut. Walaupun tidak dijelaskan, para pakar menyamakan dua hal tadi dalam istilah “public interest” atau perhatian publik.
Contoh kasusnya mungkin ketika seorang Wartawan sedang mewawancarai salah satu kelompok teroris. Ketika wawancara dilaksanakan, ternyata Wartawan tersebut mendapatkan informasi penting soal rencana serangan pengeboman di Jakarta. Wajib hukumnya untuk Wartawan melaporkan informasi tersebut kepada pihak yang berwajib. Bagaimanapun keselamatan negara lebih penting.
Bentuk lainnya mungkin ketika kalian menjadi Wartawan dan dikirim untuk mewawancarai ketua Kelompok “Bintang Kejora” di Jayapura, yang mana Kelompok Bintang Kejora termasuk kelompok yang dilarang di Indonesia. Tidak ada larangan bagi Wartawan untuk melakukan wawancara dengan kelompok tersebut, itu termasuk dalam kebebasan pers.
Namun ketika informasi agenda pertemuan tersebut sampai ke telinga TNI dan diduga akan membahayakan keselamatan Negara Indonesia, mereka melaporkan itu ke meja hijau. Ternyata pengadilan memutuskan wawancara tersebut termasuk ancaman bagi Negara Indonesia. Di sana, Hak Tolak kalian tidak akan diterima dan kalian wajib membuka semua informasi yang sudah didapatkan.
Minimnya kejelasan soal makna “ketertiban umum dan keselamatan negara”, membuat sering disalah-fungsikan oleh oknum tertentu, demi menutup mulut para wartawan. Mereka dilarang untuk menggali terlalu jauh informasi-informasi yang dapat membahayakan perusahaan, reputasi, dan jabatan sekelompok orang.
Hanya Wartawan berhati murni dan berjiwa idealis yang dapat bertahan menjaga marwah profesinya, hingga uang dan jabatan hanya terlihat bak onggokan barang tak berharga. Semoga jiwa para Wartawan kita murni selalu.
Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas Padang
(*)
