Opini

Hari Anak Sedunia: KPAI Sampaikan 12 Butir Sorotan dalam Pertemuan Sidang Komite Hak Anak PBB

592
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (kedua dari kanan) menghadiri Hari Anak Sedunia di Markas Besar PBB
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (kedua dari kanan) menghadiri Hari Anak Sedunia di Markas Besar PBB. (f/ist)

Di hari Anak Sedunia atau Hari Anak Universal, KPAI mengingatkan kembali 12 butir yang menjadi sorotan Komite Hak Anak PBB di Markas Besar PBB pada sidang Presession CRC Connect Independent Report KPAI pada 17 sampai 18 September 2024.

Oleh: Jasra Putra

Mjnews.id – Ada 12 butir yang menjadi pernyataan sidang tersebut. Yang menarik dalam sidang tersebut, PBB menyoroti fenomena judi online anak.

ADVERTISEMENT

12 butir tersebut meliputi pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, pertama hak sipil dan kebebasan anak; kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; ketiga kekerasan anak di tempat penitipan anak dan lembaga penitipan anak; keempat kesehatan dan kesejahteraan dasar; kelima pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan; keenam perlindungan khusus anak rentan; ketujuh sistem peradilan anak; kedelapan pemberantasan, perlawanan dan stop pada kekerasan seksual anak; kesembilan anak korban judi online; kesepuluh korban kejahatan prostitusi online pada anak; kesebelas sunat anak perempuan; kedua belas paparan industry game nasional; kedua belas pengungsian anak.

Hal ini juga sebagai monitor pencapaian ratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi Keputusan Presiden Nomor 36 pada Tahun 1990. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dan 2 Komisioner Dian Sasmita yang membidangi Anak Berhadapan dengan Hukum serta Sylvana Maria Apituley yang membidangi hak sipil dan partisipasi anak.

KPAI punya peran kuat dan sangat dinantikan Komite Hak PBB dalam alternatif report atau menjadi laporan pembanding tentang Situasi Perlindungan Anak dan Hak Anak Indonesia atau Current Situation Of Child Protection and Child Rights in Indonesia. KPAI menjadi pengawas melalui penegakan HAM Anak dalam penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak, baik yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.

Untuk sorotan Komite Hak Anak PBB mengenai judi online anak di Indonesia, bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna judi online terbanyak. Tercatat terdapat 4.000.000 pemain judi online di Indonesia. Pemain judi online tidak hanya orang dewasa saja namun juga anak-anak.

Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2 persen pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain usia 10 hingga 20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang, kemudian usia 21 hingga 30 tahun sebanyak 13 persen atau sebanyak 520.000 orang. Usia 30 sampai 50 tahun sebanyak 40 persen atau sebanyak 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah sebanyak 1.350.000 orang.

PPATK menyebutkan sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Transaksi perjudian online mencapai Rp 3 miliar. Pada tahun 2024, terdapat 1.160 anak di bawah 11 tahun, jumlah itu mencapai lebih dari Rp 3 miliar, frekuensi transaksi 22 ribu.

KPAI menyampaikan berbagai langkah cepat telah di lakukan untuk memutus akses judi online pada anak di Indonesia. Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perjudian online di kalangan anak adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online).

Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pada tanggal 14 Juni 2024. Karena penyebarannya yang semakin masif kepada anak-anak, maka diperlukan upaya cepat untuk memberantas perjudian online.

Masyarakat juga perlu mengetahui, tips mencegah perjudian online yang dapat dilakukan antara lain, pantau gadget dan aktivitas online anak dengan menginstall software orang tua, Jika menemukan tanda-tanda kecanduan judi online, negara menyediakan layanan psikolog/layanan profesional terdekat, mengkampanyekan internet positif, Jika menemukan situs/aplikasi judi online laporkan ke aduankonten.id.

Exit mobile version