Komite Hak PBB juga menyoroti Sunat Anak Perempuan. Praktik sunat perempuan yang masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, yang mengakibatkan luka dan terpotongnya alat kelamin perempuan serta menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak perempuan, seperti infeksi, kerusakan organ reproduksi dan gangguan kesehatan jangka panjang pada anak perempuan, bahkan kematian karena pendarahan.
KPAI menyatakan Pemerintah Indonesia telah mengakhiri praktik sunat perempuan di Indonesia dengan meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang prosesnya akan terus berlanjut sampai implementasi di tingkat lokal.
KPAI juga diberi kesempatan melengkapi jawaban, dengan agenda sidang dilanjutkan pada Kamisnya 18 September 2024.
UNICEF dalam pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasi KPAI dapat menghadiri sidang kali ini. Tentunya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi komitmen UNICEF bersama KPAI, bahwa kerja kerja pengawasan dan implementasi penting diperkuat. Dan hasil pertemuan dengan KPAI menjadi pre-session menuju sidang CRC 2025.
Sementara tema Hari Anak Sedunia pada pada Rabu 20 November 2024 adalah Listen To The Future (dengarkan masa depan).
Komite Hak Anak menyatakan pentingnya one way data, dan penekanan data di semua kluster, agar keseluruhan situasi setiap anak dapat terlihat, karena ini akan menyebabkan implementasi kebijakan yang lebih efektif. Karena Komite menganggap Indonesia perlu lebih kuat lagi mendorong kebijakan perlindungan anak.
Selain itu Komite menyoroti kekerasan anak di Papua dan dukungan mengatasinya. Mereka juga menanyakan situasi stunting. Komite juga menanyakan kode etik (atau code of conduct) dalam pendampingan asessment anak, belajar dari kasus kasus yang melibatkan anak dan mengemuka di Indonesia. Sehingga harapannya puncak masalah anak dan penyertanya yang kompleks dapat dihindari.
KPAI juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Indonesia, tidak dapat terpisahkan dengan apa yang terjadi dengan anak anak di belahan dunia lainnya.
Bahwa peran Internasional atau setiap negara dalam memastikan penyelenggaraan perlindungan anak sangat penting. Karena isu anak sudah menjadi isu antar negara, sejak teknologi informasi mengepung mereka, semua kepentingan dan hak mereka tidak terpisah satu sama lain. Bahkan terkesan mereka tak sempat lagi disentuh kita, karena sejak belia sudah direbut oleh penetrasi internet atas nama viralisme.
Oleh karena itu, saya selalu mengingatkan di dalam forum forum nasional maupun Internasional, bahwa kita semua adalah orang tua mereka, karena tanpa itu, kita akan di kalahkan. Dan segala ancaman di sekitar lingkungan mereka harus di kurangi, agar tumbuh kembang dunia menjadi kondusif.
Artinya segala perang, genosida, pengungsian, penelantaran, pengabaian, penghilangan hak hak anak harus di hentikan. Dan itu perlu kerjasama para orang tua di mana pun berada. Karena kalau tidak, kita sedang menenggelamkan masa depan kita sendiri.
Tema Hari Anak Internasional (Universal Children’s Day) adalah Setiap Anak Memiliki Hak. Untuk itu lah Rakornas KPAI yang berlangsung pada 19 sampai 20 November mengambil tema Pemenuhan Hak Anak. Tema ini juga menjadi pesan dan menjadi jawaban dunia dalam menghadirkan perlindungan yang penuh makna untuk anak-anak kita.
Penulis, Wakil Ketua KPAI
(*)
