Selama kurun waktu 2000-2024, laju pertumbuhan China dibagi tiga periode. Pada periode 2000-2010, rerata laju pertumbuhan ekonomi pertahunnya mencapai lebih dari 10 persen. Pada periode 2010-2019, laju pertumbuhan ekonomi berada di bawah periode 2000-2010, yaitu hanya berkisar 6-7 persen. Sedangkan pada periode 2020-2024, terjadi perlambatan pertumbuhan karena adanya Pandemi Covid-19. Laju pertumbuhan ekonomi China pada beberapa tahun menunjukkan pertumbuhan di bawah 5 persen.
Pada tahun 2020, pertumbuhan PDB hanya mencapai 2,2 persen akibat pandemi COVID-19. Namun, pada kuartal terakhir tahun 2024, pertumbuhan ekonomi China kembali meningkat, mencapai 5,4 persen. Jadi kalau mau maju seperti China pertumbuhan ekonomi harus tinggi, dengan syarat harus efisien.
Peningkatan Daya Saing di Era Perang Dagang
Penurunan ekonomi biaya tinggi, dengan penurunan korupsi dan pungutan liar, perbaikan tata kelola yang tidak baik, peningkatan inovasi dan kualitas SDM, dan penyediaan infrastruktur yang memadai, menjadi suatu keniscayaan. Karena di era perang tarif yang tinggi, keefisienan dan produktivitas yang tinggi, sangat diperlukan agar produk barang dan jasa Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Belum lagi hambatan non tarif atas nama keberlanjutan, seperti EUDR dan lain-lainnya.
Perang dagang saat ini seharusnya dijadikan momen oleh seluruh stakeholder untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Seluruh pihak harus bersatu padu, bahu membahu, bertekad demi rakyat dan negara untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
Beberapa strategi untuk meningkatkan daya saing Indonesia antara lain adalah:
1. Pemberantasan korupsi, pungutan liar dan premanisme. Aksi nyata Presiden Prabowo, akan didukung 1000 persen rakyat. Tidak perlu memburu koruptor sampai ke Antartika, karena jangan-jangan berada di lingkaran presiden, yaitu para mantan pejabat dan pengusaha di era Jokowi;
2. Deregulasi kebijakan sepenuh hati. Jangan setengah-setengah, agar tata kelola semakin baik, dan tidak ada hambatan untuk meningkatkan daya saing, mulai dari perizinan sampai ekspor;
3. Penegakan hukum yang maksimal. Walaupun sudah dilakukan deregulasi, namun tanpa penegakan hukum dari aparat secara terpadu dan mendapatkan otoritas penuh dari presiden, deregulasi belum dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian penegakan hukum akan meningkatkan kepastian hukum. Sehingga kepatuhan terhadap hukum juga semakin meningkat;
4. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM. Kompetensi SDM yang tinggi di era digital menjadi syarat mutlak, kususnya di bidang digital, smart agriculture, industrialisasi dan hilirisasi, kesehatan modern dan lain sebagainya. Peningkatan kompetensi ini harus disertai dengan pendidikan karakter, agar mereka tidak korupsi.
5. Peningkatan kapasitas kreativitas rakyat dan inovasi lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Para peneliti di lembaga penelitian tersebut jangan hanya terjebak untuk mencari angka kredi, tapi minim inovasi; dan
6. Peningkatan infrastruktur cerdas di seluruh pelosok Indonesia. Infrastruktur cerdas ini merupakan kombinasi antara infrastruktur konvensional (transportasi, air, energi, telekomunikasi, dan sanitasi) dengan infrastruktur digital (IoT, big, data, AI dan lain-lain).
Strategi di atas apabila dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan jasa Indonesia. Sehingga produk Indonesia dapat bersaing di pasar domestik maupun luar negeri. Dengan demikian keberlanjutan pembangunan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat terjaga.
Penulis, Pendiri dan peneliti senior Nusantara Institute for Sustainable Development (NAISD)
(*)
