Opini

Rugi Sebab Hak Privasi Tak Dilindungi

148
Ilustrasi.

Oleh: Nur Ainy Rahmadhani
Mjnews.id – Di tengah segala perkembangan dan kemajuan yang ada saat ini, dalam menyajikan pemberitaannya wartawan harus selalu berpegang pada pedoman persnya yaitu kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Adanya kebebasan pers, seorang wartawan yang bijak tetap harus menghargai hak-hak dasar manusia sebagai objek ataupun subjek beritanya. Salah satu hak tersebut adalah hak privasi. Pelanggaran hak privasi adalah bentuk penyalahgunaan terhadap akses data pribadi seseorang. Pelanggaran ini termasuk tindakan melawan hukum, sebab dapat mengganggu privasi seseorang dengan penyebaran data pribadi tanpa seijinnya.
Dikatakan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa tidak diperkenankan seseorang diganggu urusan pribadinya. Urusan tersebut juga meliputi keluarganya, rumah tangganya, segala bentuk dokumentasi data penting milik pribadi. Jika didapati hal demikian, maka orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hak privasi dalam jurnalistik adalah bentuk menghargai dan mematuhi hak yang dimiliki oleh individu yang menjadi objek maupun narasumber dalam pemberitaan terkait. Dewasa ini, pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang menjadi sesuatu yang luar biasa, menarik perhatian dan bernilai tinggi dimata publik. Efeknya, pemberitaan yang dibuat akan sangat laris di pasaran.
Hal-hal demikian yang membuat wartawan terkadang lalai dan terhanyut. Padahal, pemberitaan yang dimuat mengganggu privasi seseorang.
Masyarakat yang memiliki rasa ingin tahu dan ketertarikan yang tinggi terhadap berita-berita demikian, tidak boleh menjadi alasan sebuah laman berita harus mengungkap berita yang merugikan satu pihak. Informasi yang seharusnya menjadi fungsi dari sebuah berita, haruslah memiliki kepentingan atas seluruh bagian lapisan masyarakat.
Contohnya, pemberitaan korupsi yang dilakukan seorang pejabat negara adalah salah satu berita yang wajib diberitakan oleh pihak -pihak terkait. Walau memberitakan keburukan seseorang, tetapi dalam hal ini banyak orang yang dirugikan dan terdapat kepentingan umum di dalamnya.
Berbeda dengan pemberitaan cerainya seorang pejabat negara dengan istrinya yang menjadi bulan-bulanan media. Tidak ada kepentingan umum di dalamnya, justru ada hak privasi dari pejabat daerah tersebut. Pemberitaan yang seperti inilah yang akan mengganggu perlindungan hak privasi seseorang.
Hak privasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G ayat (1). Dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribasi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda lainnya (termasuk data-data pribadi).
Salah satu pers yang sangat hati-hati dalam menjalankan tugasnya adalah Amerika. Agaknya, Indonesia bisa banyak belajar dan mengikuti jejak Amerika dalam membentuk iklim jurnalisme yang lebih baik lagi. Jurnalistik sebagai sumber informasi bagi masyarakat, harus dapat lebih bijak dalam mempublikasikan informasinya. Salah satu bentuk kebijakannya adalah dengan memperhatikan kembali hak privasi seseorang.
Semoga setelah ini, tidak ada lagi data-data pribadi masyarakat yang bocor ke media sehingga menyebabkan kerugian bagi dirinya.
Penulis, Mahasiswa Konsentrasi Jurnalistik Departemen Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Andalas Padang
(***)
Exit mobile version