Opini

Etiskah Wartawan Menuding Media Lain sebagai Penyebar Hoaks?

29
Peserta Uji Kompetensi Wartawan 2023 yang diadakan Universitas Professor DR Moestopo (Beragama) Jakarta di Hotel Santika Premiere Padang
Peserta Uji Kompetensi Wartawan 2023 yang diadakan Universitas Professor DR Moestopo (Beragama) Jakarta di Hotel Santika Premiere Padang. (f/ist)

Seperti ditegaskan oleh Atmakusumah Astraatmadja, tokoh pers nasional, tugas utama jurnalis adalah “memberikan informasi akurat, bukan menciptakan kebingungan baru dengan penghakiman”².

UU Pers Pasal 5 ayat (2) memberikan solusi jelas: “Pers wajib melayani hak jawab.” Artinya, bila satu pihak merasa dirugikan oleh berita, mekanisme resminya adalah mengajukan hak jawab. Begitu pula jika antar media terjadi silang pendapat, jalurnya adalah Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

Dewan Pers sendiri dalam berbagai keputusan etik menegaskan bahwa saling menuding antar media di ruang publik hanya akan merusak kredibilitas profesi. Koreksi seharusnya dilakukan dengan data, ruang hak jawab, dan pengaduan formal, bukan dengan serangan terbuka yang berpotensi memperkeruh kepercayaan masyarakat.

Menyebut media lain sebagai “penyebar hoaks” tidak hanya bermasalah secara etika, tapi juga bisa menimbulkan risiko hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE memberi ruang bagi pihak yang merasa nama baiknya tercemar untuk menggugat balik. Sengketa semacam ini bisa menguras energi, dan pada akhirnya justru merugikan profesi pers secara keseluruhan.

Bagi publik, perang opini antar media justru menurunkan kepercayaan. Di mata masyarakat, media yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran justru tampak sibuk saling menjatuhkan. Keadaan ini ibarat “jembatan kepercayaan” yang runtuh, sulit ditegakkan kembali.

Etika profesi wartawan sejatinya mengajarkan bahwa pena adalah alat pencerah, bukan senjata untuk saling melukai. Kritik terhadap pemberitaan lain sah-sah saja, tetapi harus dilakukan dengan cara beradab mengoreksi fakta, memberikan perspektif, dan menyajikan verifikasi.

Labelisasi “hoaks” sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang, seperti lembaga pemeriksa fakta (fact-checking). Bukan kepada wartawan perorangan yang menulis berita. Dengan demikian, media tetap berdiri sebagai penegak informasi yang jernih, bukan pengadil antar sesama.

Tidak etis bagi wartawan menyebut berita media lain sebagai hoaks. Yang etis adalah meluruskan dengan data, membuka ruang hak jawab, atau melapor ke Dewan Pers bila ada pelanggaran.

Di tengah derasnya arus informasi, wartawan dituntut menjaga disiplin verifikasi dan integritas, bukan sekadar adu label. Karena ketika jembatan kepercayaan publik runtuh, siapa lagi yang akan membangunnya kembali?

Penulis, Wartawan Muda

(*)

Catatan:

1. Ade Armando, Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik, UI Press, 2012.

2. Atmakusumah Astraatmadja, Jurnalisme dan Etika, Penerbit ISAI, 2005.

3. Dewan Pers, Pedoman Penanganan Pengaduan Pers, Jakarta, 2020.

Exit mobile version